Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera

1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui tayangan video?”

Beliau menjawab:

“Pengajaran hendaklah dilakukan dengan cara selain tayangan video, disebabkan terdapat pada hadits-hadits sahih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar.” 

(As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)

Dan beliau ditanya:

“Apakah TV termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya tayangan yang menyajikan program-program yang buruk?”

Beliau menjawab:
“Semua bentuk perbuatan menggambar adalah haram” 

(Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)



2. Asy Syaikh Al Albany rahimahullah berkata:

“Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya.”

Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu:

“kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan suis elektrik yang bersambung dengan alat khusus, terhasillah puluhan patung dalam waktu beberapa saat sahaja …?

Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun terdiam!”

( Adabu Az Zifaf) (*3)



3. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:

Pertanyaan:
“Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”

Jawaban:
“Perkataan yang sahih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi sebab (telah dinyatakan berdasarkan) keumuman dalil-dalil.”

Pertanyaan:
“Terdapat bentuk baharu dalam menggambar, iaitu apa yang kami saksikan di TV dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar boleh tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”

Jawaban:
“Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)

Pertanyaan:
“Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”

Jawaban:
“Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)


4. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizahullah ditanya:

“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?”

Beliau menjawab:
“Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”

(Al Muntaqo 513) (*5)


5. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:

“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya … dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (iaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram.”

(Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)


6. Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

i. Pertanyaan:
“Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada isteriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)

Jawaban:
“Hadits-hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada isterimu.

Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”

---
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud
---

ii. Pertanyaan:
“Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)

Jawaban:
“Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”

---
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud
---

iii. Pertanyaan:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.

Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)

Jawaban:
“Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus.

Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”

---
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan
---

iv. Pertanyaan:
“Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)

Jawaban:
“Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.

Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”

---
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud
---


Nota :
(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid (7)
(5) Ibid (5)
(6) Ibid (4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)

[Diambil daripada Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera]

Ulasan