[Fatwa] Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-Afasi (Revisi)

Oleh Al-Ustadz Abu Amr Ahmad Alfian

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri ~hafizhahullaah~:

“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Musyari Al-‘Afasi?”

Jawab: “Musyari Al-‘Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan.Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”

Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H

Sumber: Sahab•Net

〰〰〰〰〰〰〰

Pada kesempatan lain, Asy-Syaikh Mahir al-Qahthani ~hafizhahullaah~ mengatakan:

“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.

Al-‘Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah.”

Sumber: Sahab•Net

Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi

# via Situs Salafy•Or•Id #


Ulasan