BENARKAH SEKARANG BUKAN ZAMAN HAJR DAN TAHDZIR?


BENARKAH SEKARANG BUKAN ZAMAN HAJR & TAHDZIR? 
KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH-KAEDAH HAJR
Oleh: Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al Bukhari Hafizhahullah Ta’ala

APA ITU HAJR (BOIKOT)?

Al-Hajr (الهَجر) dengan difathah, lawan dari menyambung, dikatakan:هَجَرَهُ   يَهْجُرُهُ   هَجْرا   وَهِجْرَانًا – بالكسر-  Artinya memutusnya .وهما يَهْتَجِرَان وَيَتَهَاجَرَانِ Artinya: keduanya saling memutus hubungan, nama yang diambil darinya: al-hijrah. الهُجُر: dengan di dhommah, artinya: kejelekan, kekejian dalam ucapan.

Berkata Raghib Al-Ashbahani rahimahullah dalam “al-mufradaat”: al-hajr dan al-hijraan, adalah seseorang yang memisahkan diri dari yang lain, baik dengan badannya, lisannya atau hatinya.[1] Lalu Beliau menguatkan hal itu dengan dalil-dalil dari kitabullah.

Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah menyebutkan bab dalam shahihnya, dalam kitab Al-Adab, bab al-hijrah, dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ

“Tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari TIGA (HARI).”[2]

Berkata Al-Hafizh Al-Aini rahimahullah dalam Al-Umdah:

“Al-hijrah -dengan Ha yang dikasrah dan Jim yang disukun-, adalah meninggalkan berbicara dengan saudaranya mukmin tatkala keduanya bertemu, dan setiap dari keduanya berpaling dari sahabatnya tatkala berkumpul.”[3]

Dikeluarkan Imam Muslim dalam Ash-shahih (4/2564) dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا

“Janganlah kalian saling hasad, jangan kalian saling melakukan najasy [4], jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..” hadits.

Berkata Al-Hafizh Abu Ubaid dalam “ghariibul hadits” [5]: At-Tadabur artinya: memutus hubungan dan memboikot, diambil dari kata: seseorang yang menghadapkan duburnya kepada yang lain, dan memalingkan wajahnya darinya, yaitu saling memutus hubungan.”

Seperti itu pula yang disebut Imam Malik rahimahullah dalam Al-Muwaththa’.[6]

Namun disini saya ingin menjelaskan DUA PERINGATAN PENTING:

Pertama:
********
Hendaknya diketahui bahwa asal hukum hijrah (memboikot/meninggalkan) adalah dengan hati, adapun meninggalkan dengan badan dan lisan, keduanya mengikuti hatinya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam “Ar-Risalah At-Tabukiyah”.[7]

Beliau berkata:
“Sesungguhnya hal yang terpenting yang menjadi tujuannya adalah berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya itu adalah fardhu ain bagi setiap hamba disetiap waktu, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berlepas dari kewajibannya ini, sebab ini merupakan tuntutan dari Allah dan kehendak-Nya kepada para hamba-Nya.

Sebab hijrah itu ada dua macam:

Hijrah pertama: hijrah dengan jasadnya dari satu negeri menuju negeri yang lain. Hukum-hukum tentangnya merupakan hal yang maklum, dan bukan ini inti pembahasan kita.

Hijrah yang kedua: berhijrah dengan hatinya menuju Allah dan Rasul-Nya –Shallallahu Alaihi Wasallam-, inilah yang dimaksud di sini, dan ini merupakan hakekat hijrah, yang merupakan asal, adapun jasad menjadi pengikut hatinya….”

Kemudian Beliau menjelaskan panjang lebar dalam merinci dan menjelaskan prinsip ini, silahkan merujuk ke kitab tersebut.

Kedua:
********
Hendaknya diketahui bahwa termasuk prinsip agung Ahlus sunnah wal jama’ah adalah: kewajiban bersatu dan meninggalkan perpecahan dan perselisihan, dan persatuan tersebut dibangun di atas kebenaran, bersama kebenaran dan karena kebenaran tersebut.

Allah Azza Wajalla berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan kalian bercerai berai.” (QS,Ali Imran:103)

Dan Allah Azza Wajalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka sehingga masing-masing mereka memiliki pengikut, Engkau tidaklah termasuk dari bagian mereka.” (QS.Al-An’am:159)

Dan ayat-ayat dalam permasalahan ini cukup banyak.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih[8] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا

“Sesungguhnya Allah meridhai kalian tiga perkara dan membenci kalian dari tiga perkara.”

Kemudian Beliau Shallallahu ALaihi Wasallam menyebutkan salah satunya:

وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan berpecah belah.”

Ini syahid dari hadits ini, dan hadits-hadits banyak yang menjelaskan masalah ini, diantaranya hadits masyhur yang menjelaskan tentang tercelanya perpecahan.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta’ala:

“Kalian mengetahui bahwa diantara kaedah agung yang menjadi inti agama ini adalah: menyatukan hati dan manyatukan kalimat, dan memperbaiki hubungan diantara sesama.

Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesama kalian.” (Al-Anfal:1)

Lalu Beliau menyebutkan beberapa ayat dalam dalam masalah ini.

Lalu Beliau melanjutkan:
“… dan yang semisal dari nash-nash yang memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu dan melarang dari perpecahan dan perselisihan, dan orang yang memegang prinsip ini adalah ahlul jama’ah, sebagaimana orang yang meninggalkannya adalah ahlul furqah.”

Jika demikian -wahai para saudaraku yang aku cintai- yang wajib bagi kita untuk bersemangat dan berusaha mewujudkan prinsip ini dan menegakkannya di atas kebenaran dan dengan kebenaran, dengan menebar kasih sayang, persatuan, rasa cinta, dan saling bersaudara karena Allah dan untuk Allah, dalam mewujudkan perintah Ilahi dan bimbingan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan menjauhkan diri dari setiap sebab-sebab perpecahan dan pemutus hubungan, dengan menyebarkan pintu-pintu kebaikan dan penyambung hubungan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada bahasan seputar masalah ini.


DALIL-DALIL AL-KITAB DAN AS-SUNNAH DALAM PERMASALAHAN AL-HAJR

Melihat nash-nash dalam al-kitab dan as-sunnah, hajr terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Hajr yang terlarang
Kedua: Hajr yang disyari’atkan

Bagian Pertama:
HAJR YANG TERLARANG

Telah lalu disebutkan bahwa diantara prinsip Ahlus sunnah  adalah bersatu dan berkumpul, dan menolak perpecahan dan perselisihan, dan itu semua dibangun diatas kebenaran, karena kebenaran dan untuk kebenaran.Telah disebutkan banyak nash yang menguatkan makna ini, dan mencegah setiap jalan yang memutus segala sesuatu yang menghalangi prinsip ini. Termasuk diantaranya mencegah dari sikap pemboikotan, sebab bertentangan dengan prinsip ini.

Nash-nash dalam masalah ini sangat banyak, aku akan menyebutkan sebagiannya, sebab seperti yang aku katakan: tidak mungkin menyebutkannya secara menyeluruh. Diantaranya:

Dikeluarkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dalam kedua shahihnya[9] dari hadits Abu Ayyub bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Dikeluarkan pula oleh kedua Syaikh (bukhari dan Muslim) dalam shahih keduanya[10] dari hadits Anas radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Juga diriwayatkan yang semisalnya dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma.[11]

Telah lewat pula disebutkan sebelumnya hadits Abu Hurairah:

تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا

“janganlah kalian saling hasad,….. jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..”

Diriwayatkan pula oleh Muslim dalam shahihnya[12] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا رَجُلًا كانت بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا

“pintu-pintu surga terbuka pada setiap hari senin dan hari kamis, lalu diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun, kecuali seseorang yang terjadi permusuhan antara dia dengan saudaranya, lalu dikatakan: tunda ampunan kedua orang ini hingga keduanya berdamai (3x).”

Hadits-hadits dalam permasalahan ini banyak sekali.

Diriwayatkan pula oleh Imam Abdullah bin Mubarak dalam kitabnya “az-zuhd”[13] dengan sanad yang shahih dari Imam Abul ‘Aliyah bahwa dia berkata:

“Aku banyak mendengarkan hadits-hadits tentang dua orang yang saling memutus hubungan, semuanya keras, dan yang paling ringan dari apa yang aku dengarkan adalah: kedua senantiasa menjauh dari kebenaran selama dalam keadaan demikian.”

Sisi pendalilan dari hadits-hadits ini adalah seperti yang disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-fath[14]:

“hadits-hadits ini dijadikan sebagai dalil bahwa siapa yang berpaling dari saudaranya muslim dan mencegah diri untuk berbicara dengannya dan mengucapkan salam kepadanya,maka dia berdosa. Sebab menafikan kehalalan menunjukkan haramnya, dan orang yang melakukan perkara haram berdosa.”

Hal ini juga ditetapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid[15], An-Nawawi rahimahullah dalam syarah Muslim[16], dan yang lainnya dari para ulama.

BAGIAN KEDUA:
HAJR YANG DISYARI’ATKAN

Telah dijelaskan pada bagian pertama bahwa diantara jenis hajr ada yang terlarang. Dengan memperhatikan nash-nash dua wahyu (al-kitab dan as-sunnah), ucapan para sahabat, dan perbuatan ulama salaf, kita mendapati bahwa di sana ada satu jenis hajr yang disyari’atkan, dan memiliki tujuan-tujuan yang sangat agung.

Oleh karenanya, mungkin dapat dikatakan seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar[17], dan yang lainnya[18]: bahwa jenis pertama merupakan hajr umum yang telah dikhususkan.

Termasuk jenis ini, yaitu hajr yang disyari’atkan: seseorang menghajr istrinya, orang tua menghajr anaknya, menghajr ahli bid’ah, pelaku maksiat, dan yang menampakkannya, dan yang semisalnya.

Berkata Imam Abu Dawud dalam sunannya[19]:

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menghajr sebagian istrinya 40 hari, Ibnu Umar menghajr anaknya sendiri sampai Beliau meninggal.” Selesai penukilan dari Beliau rahimahullah.

Berkata Al-Allamah Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Aadaab Asy-Syar’iyah[20]:

“Disunnahkan menghajr pelaku maksiat yang melakukannya dengan terang-terangan baik dengan perbuatan, ucapan atau keyakinannya.”

Lalu Beliau menyebutkan pasal:
“Pasal: tentang menghajr orang kafir, fasiq, ahli bid’ah yang menyeru kepada bid’ahnya yang menyesatkan.”[21], dan yang lainnya.

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan masalah dan jenis ini adalah firman Allah Azza Wajalla dalam kitab-Nya yang mulia:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS.Huud:113)

Berkata Al-Allamah Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-jami’[22] dalam menjelaskan makna ayat dan yang benar dalam memahami ayat tersebut:

“Ayat ini menunjukkan dihajr-nya orang-orang kafir, pelaku maksiat dari kalangan ahli bid’ah dan selain mereka, karena sesungguhnya bersahabat dengan mereka ada kalanya kekufuran atau kemaksiatan, sebab persahabatan itu tidaklah terjalin melain karena kecintaan.”

Allah Azza Wajalla juga berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa, maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat.” (QS.Al-An’am:68)

Berkata Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya[23]:

“dalam ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang larangan duduk bersama dengan ahlul bathil dari berbagai jenis, ahli bid’ah, orang fasik, tatkala mereka tenggelam dalam kebatilannya.”

Akan disebutkan pula nanti beberapa ayat yang menguatkan ayat-ayat tersebut diatas, tatkala kami berbicara tentang tujuan-tujuan syar’I diberlakukannya hajr.

Adapun dari sunnah –wahai orang-oarng yang aku cintai-, maka dalil-dalilnya banyak. Asal dari dalil tersebut adalah hadits tiga orang yang tertinggal dari perang Tabuk, hadits tersebut terdapat dalam dua shahih[24] dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu anhu. Dalam hadits itu, Ka’ab berkata:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang (kaum muslimin) untuk berbicara dengan kami tiga orang yang tidak berangkat. Maka manusia pun menjauhi kami dan mereka menampakkan perubahan terhadap kami hingga aku merasakan pada diriku bahwa aku tidak tinggal di bumi yang aku ketahui selama ini. Kami merasakan itu selama 50 malam.” Dan kisahnya panjang sekali.

Berkata Imam Ath-Thabari rahimahullah:

“Kisah Ka’ab bin Malik merupakan asal dalam menghajr pelaku maksiat.”[25]

Berkata Imam Al-Baghawi rahimahullah Ta’ala dalam syarhus sunnah[26] tatkala memberi komentar riwayat ini:

“terdapat dalil menghajr ahli bid’ah selama-lamanya.”

Saya berkata: Imam Bukhari menyebutkan bab dalam shahihnya dalam kitab al-adab, bab: apa yang dibolehkan dari menghajr pelaku maksiat[27], lalu Beliau menyebutkan potongan hadits Ka’ab.

Berkata Al-Hafizh dalam Al-Fath:

“yang diinginkan dari judul bab ini adalah: menjelaskan tentang hajr yang boleh, sebab keumuman larang hajr dikhususkan terhadap orang yang dihajr tanpa sebab yang syar’I, maka dijelaskan disini sebab yang membolehkan untuk melakukan hajr, yaitu bagi orang yang melakukan maksiat, maka boleh bagi orang yang mengetahuinya untuk menghajrnya, agar dia terbebas darinya.”

Hal ini telah ditetapkan oleh para ulama seperti Al-Khatthabi rahimahullah dimana Beliau berkata dalam Ma’alim as-sunan[28] ketika memberi komentar pada kisah Ka’ab radhiallahu anhu:

“padanya terdapat ilmu: bahwa diharamkannya menghajr diantara kaum muslimin lebih dari tiga hari itu berlaku pada sesuatu yang terjadi antara dua orang karena sebab marah, atau kurang dalam menunaikan hak-hak pergaulan atau yang semisalnya, bukan sesuatu yang menyangkut masalah agama, sebab menghajr pengekor hawa nafsu dan bid’ah terus berlaku sepanjang waktu dan zaman, selama tidak nampak dari mereka taubat dan kembali kepada agama.”

Demikian pula yang lainnya dari para ulama.[29]

(Bersambung insya Allah,..)

__Nota kaki__
[1] Lihat: mu’jam maqaayiis al-lughah,Ibnu Faris (6/34), lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur (8/hal:4617)
[2] Hal:833
[3] 22/141
[4] Najasy adalah seseorang yang sengaja menaikkan harga barang seorang penjual padahal dia tidak ingin membelinya, namun dengan tujuan agar orang lain membelinya dengan harga yang tinggi. (pen)
[5] (2/10)
[6] 2/907
[7] Hal:35
[8] Nomor:1715 (10)
[9] Bukhari (no: 6077,Al-fath). Muslim (no:2560)
[10] Bukhari (no:6077,al-fath) Muslim (no:2559)
[11] Muslim (no:2561)
[12] No:2565
[13] No:728
[14] 10/496
[15] 6/116
[16] 16/117
[17] Al-Fath: 10/497
[18] Akan disebutkan dalam waktu dengan insya Allah
[19] 4/280
[20] 1/247
[21] 1/hal:255
[22] 9/108.
[23] 5/330.
[24] Bukhari (4418,al-fath), Muslim (2769)
[25] AL-HAfizh Ibnu Hajar menukilnya dalam Al-Fath: (10/497)
[26] 1/226.
[27] 10/ 497, al-fath
[28] 5/9
[29] Seperti Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Jami’ul uluum wal hikam (2/269), dan telah disebutkan sebagiannya, dan akan disebutkan pula berikutnya

Sumber: SalafyBPP•com
Disebar ulang oleh: TPAH•com

Ulasan