Fatwa Muslimah: Jarak Safar Seorang Wanita

::: FATWA MUSLIMAH: JARAK SAFAR SEORANG WANITA :::

Bersama Asy-Syeikh Al-Muhadist Muqbil bin Hadi Al-Wadi' -Rahimahullahu ta'ala-

✹✹✹

Pertanyaan:
Di tempat kami terdapat beberapa wanita yang bepergian dari kota ke kota untuk membeli suatu kebutuhan bersama wanita dan anak-anak kecil, dan kembali pada hari itu juga,  apakah baginya dosa?

Jawaban:
Apabila jarak tempuh perjalanan selama setengah hari¹ jika ditempuh dengan berjalan kaki maka TIDAK BOLEH karena terhitung sebagai "safar" (perjalanan.pent)

Dan telah ditekankan dari hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله و اليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم

" Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian, kecuali bersama mahramnya"

(Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadist Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-. pent)

☝Walaupun perjalanan tersebut dipotong / ditempuh dengan kereta atau mobil dengan satu jam, maka yang menjadi pertimbangan adalah apa yang terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Sumber: Ghorotil Asyrithoh 2 / 90 | Alih Bahasa: Abu Kuraib bin Ahmad Bandung حفظه الله [FBF-1]


________________
¹ maksud perjalanan setengah hari adalah sesuai dengan hadist Abu Hurairah dalam shahih Muslim dan yang lainnya

تسافر مسيرة ليلة

"Bepergian dengan jarak semalam"

Perjalanan dengan jarak semalam dalam arti setengah hari karena satu hari terhitung 24 jam. Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat..!

بارك اللـــــــه فيــــــــكم ...

______________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF]

Ulasan