Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Bgn. 1)

::: FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH (BGN. 1) :::

✹✹✹

::: SEBAGIAN PASIEN MENINGGAL DENGAN POSISI TIDAK MENGHADAP KIBLAT KARENA PELETAKAN BED/KASUR RUMAH SAKIT :::

TANYA:

Sebagian pasien dari kaum muslimin meninggal dengan posisi tidak menghadap kiblat karena peletakan bed/kasur di Rumah Sakit tidak menghadap kiblat ?

JAWAB:

Tiada dosa dalam hal ini. Sunnahnya adalah menghadapkan pasien yang akan meninggal ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa.


::: APAKAH ORANG YANG KOMA DIHUKUMI MENINGGAL? :::

TANYA:

Apakah orang yang sedang koma dihukumi telah meninggal?

JAWAB:

Tidak. Tidak boleh tergesa – gesa dalam hal ini. Kita harus menunggu hingga ia benar – benar meninggal tanpa ada keraguan. Hal ini merupakan perbuatan ketergesa – gesaan dari sebagian dokter, kemudian mereka mengambil salahsatu organ darinya dan bermain – main dengan orang mati. Ini semuanya tidak dibolehkan.


::: PERNYATAAN PARA DOKTER BAHWA ORANG YANG KOMA TIDAK MUNGKIN HIDUP KEMBALI :::

TANYA:

Bagaimanakah dengan pernyataan para dokter –semoga Allah selalu menjaga Anda- yang mengatakan bahwa orang yang koma tidak mungkin hidup kembali?

JAWAB:

Pernyataan seperti ini tidak dapat dipercaya dan dilaksanakan. Tidak ada dalil yang menunjukkan kebenarannya. Telah sampai kepadaku bahwa sebagian orang yang dinyatakan koma dapat hidup kembali.

Bagaimanapun juga, orang yang mengalami koma tidaklah dianggap mati dan tidak diberlakukan padanya hukum orang mati hingga ia benar – benar meninggal tanpa diragukan lagi.

 ✲✲✲

Sumber: “Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-Thibbi Wa Ahkamil-Mardho” karya : Asy-Syaikh ‘Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan حفظه الله

✒ Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Abdillah Alwatesi (Jember) حفظه الله

__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Ulasan