Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Bgn. 2)

::: FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ (BGN. 2) :::

✹✹✹

::: HUKUM TRANSPLANTASI DARI ORGAN ORANG YANG MATI KOMA :::

TANYA:

Apa hukum transplantasi dari organ orang yang dinyatakan mati koma?

JAWAB:
Seorang Muslim itu terhormat ketika hidup maupun matinya. Kewajiban bagi kita adalah tidak menyakitinya atau membuat cacat jasadnya, seperti dengan mematahkan dan memotong tulangnya. Telah datang dalam sebuah hadits:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia hidup”.

Hadits ini dijadikan dalil tentang tidak bolehnya mengambil salahsatu organ tubuh mayat untuk kepentingan orang hidup (seperti mengambil jantung, ginjal, dan selainnya) karena hal tersebut lebih besar dari sekedar mematahkan tulang.

Telah terjadi khilaf/perselisihan di kalangan para ‘ulama tentang boleh tidaknya transplantasi organ. Sebagian mereka mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat kemaslahatan (manfaat) bagi orang hidup karena banyaknya kasus penyakit gagal ginjal. Pendapat ini tentunya perlu ditinjau.

Menurutku yang lebih benar adalah tidak boleh berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Dan karena dalam hal itu terdapat sikap bermain – main dengan organ tubuh mayat dan meremehkannya. Ahli waris saja tidak mewarisi tubuhnya, mereka hanya mewarisi hartanya saja. Allahlah yang memberi taufiq.

✲✲✲

::: HUKUM MENYIMPAN JENAZAH DI LEMARI PENDINGIN SELAMA BEBERAPA BULAN :::

TANYA:


Apa hukum menyimpan jenazah di lemari pendingin selama beberapa bulan?

JAWAB:
Apabila ada kebutuhan yang menuntut hal itu maka tidaklah mengapa sebatas pengajaran yang dibutuhkan.

✲✲✲

::: MEMATAHKAN TULANG MAYAT APAKAH MENGHARUSKAN QISHASH? :::

TANYA:
Apakah mematahkan tulang mayat mengharuskan qishash?

JAWAB:


Tidak. Qishash hanyalah untuk orang yang hidup dengan syarat – syaratnya.

✲✲✲

::: HUKUM MEMATAHKAN TULANG ORANG KAFIR YANG TELAH MATI :::

TANYA:


Bolehkah mematahkan tulang orang kafir yang telah mati?
JAWAB:
Terdapat perincian di dalamnya. Jika ia kafir dzimmy, mu’ahad, atau musta`man maka tidak boleh.

Tapi jika ia kafir harby (orang kafir yang memerangi kaum muslimin-red) maka tidak mengapa.

Berdasarkan hal ini maka boleh melakukan transplantasi organ dari jenazah kafir harby.

Sedangkan mu’ahad, dzimmy, dan musta`man tidak boleh. Karena jasad mereka terhormat.

Sumber: Kitab "Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-Thibbi Wa Ahkamil-Mardho" karya : Asy-Syaikh ‘Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan حفظه الله

✲✲✲


✒ Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Abdillah Alwatesi حفظه الله
 
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Ulasan